Impor cara Undername yaitu mengimpor barang dari luar negeri dengan meminjam perusahaan lain yang memiliki izin dan terdaftar di pabean.
Agar proses impor berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya dipilih perusahaan yang reputasinya baik dan terpercaya, dan perlu dibuat Surat Perjanjian secara tertulis ( Surat Indentor) dan jelaskan dalam perjanjian apakah ingin Q/ Q atau langsung kepada penerima Undername.
Kirim penjelasan ke supplier dan nyatakan bahwa perusahaan itu hanya ditunjuk sebagai pelaksanaan impor saja, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Tanyakan ke shipper perihal Proforma Dokument : Packing List, Invoice, Bill of Lading/ Air Way Bill, dan kemudian periksa serta konfirmasi dengan perusahaan undername dan jika perusahan undername menyatakan Tidak Masalah, maka barang siap dikirim dan pastikan kepada perusahaan undername siapa pengangkut ( freight forwarder) barang tersebut sampai ke pelabuhan di Indonesia.
Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.
Fasilitas Undername yang kami sedia:
- N P W P
- A P I-U
- S R P/N I K
- N P I K
- IT Elektronik
- IT BESI/BAJA
Hormat kami,
PT.GOLDEN INDAH PRATAMA
RIANDA ZULFA
Jl.Raya Otista No.141 Jakarta Timur - Indonesia
Telpn : 021 8510702
Fax : 021-8510691
Mobile : 0812-1320-1594
E-mail : riandazulfa66@yahoo.com
http://pt-goldenindahpratama.blogspot.com/